“Kalau persoalan hukumnya sudah selesai, di BPK-nya sudah tidak ada masalah karena kami berterima kasih sudah ada green light untuk itu (pembangunan rumah sakit tipe A),” kata Pramono saat meninjau lahan Sumber Waras, Senin (27/10/2025).
Pramono menjelaskan, lahan tersebut dibeli oleh Pemprov DKI pada Desember 2014, namun pemanfaatannya sempat tertunda karena munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyelidikan KPK terkait perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp 191 miliar.
Namun kini, nilai NJOP lahan itu justru meningkat signifikan hingga mencapai Rp 1,4 triliun.
“Kalau dulu minus Rp 191 miliar, sekarang sudah menjadi Rp 1,4 triliun. Sehingga dengan demikian, hampir Rp 700 miliar lebih tanahnya di sini mengalami kenaikan. Enggak mungkin dibatalkan,” ujar Pramono.
Dengan selesainya persoalan hukum yang membelit, Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti pembangunan rumah sakit tersebut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga Jakarta.
