JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021. Pada Kamis, penyidik memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW selaku Dirut Pertamina tahun 2018–2024,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Berdasarkan catatan KPK, Nicke hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.59 WIB. Selain Nicke, KPK juga memanggil lima saksi lain dari unsur aparatur sipil negara, kementerian, BUMN, hingga pihak swasta.
“Saksi lain yang dipanggil yakni MK selaku aparatur sipil negara, MA selaku Kepala Subdirektorat Niaga Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2015–2018, MWS selaku mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, NUR selaku pihak swasta, serta RNC selaku Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak memuat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE tetap ditandatangani setelah melalui sejumlah tahapan.
Tak lama berselang, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Berdasarkan temuan tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
KPK kemudian kembali mengembangkan perkara dengan menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga mengumumkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahannya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kerja sama tersebut mencapai 15 juta dolar AS. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Nicke Widyawati, dilakukan untuk menelusuri lebih jauh alur pengambilan keputusan dan dugaan penyimpangan dalam proyek jual beli gas tersebut.
