JAKARTA – Mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) untuk memberikan klarifikasi atas penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.28 WIB tanpa didampingi penasihat hukum.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” ujar Yaqut kepada media saat memasuki gedung KPK.
Dalam klarifikasinya, Yaqut hanya membawa satu dokumen, yakni Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama. Ia menegaskan akan menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan kepada penyelidik.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah ada dugaan politisasi dalam penanganan perkara ini, Yaqut memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
“Saya enggak tahu ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelidikan ini fokus pada potensi pelanggaran dalam penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji Indonesia dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, menurut Asep, ada indikasi pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan, yakni pembagian 50:50. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait alur kebijakan serta potensi aliran dana yang menyertainya.
“Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana dari pembagian tersebut (akan didalami),” ujar Asep pada Rabu (6/8/2025) malam.
Untuk diketahui, Indonesia sebelumnya mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023. Tambahan kuota tersebut idealnya dialokasikan sesuai dengan proporsi yang telah diatur dalam Undang-undang, yaitu 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.