JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis dugaan perlakuan berbeda dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang melibatkan sejumlah tokoh, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pemanggilan Kusnadi ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 10 Juli 2025 dilakukan karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan rencananya akan dikenakan upaya paksa berupa penahanan.
“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi, red.) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” ujar Setyo dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Namun, rencana penahanan tersebut akhirnya ditunda lantaran hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya kondisi medis yang perlu ditangani terlebih dahulu.
“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” lanjutnya.
Menanggapi perbedaan lokasi pemeriksaan antara Kusnadi di Jakarta dan Khofifah di Polda Jatim, Setyo menegaskan bahwa hal tersebut murni berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan. Ia memastikan tidak ada diskriminasi.
“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” tegasnya.
Setyo juga menyebut Kusnadi sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi di Surabaya, tepatnya di Kantor Perwakilan BPKP pada 24 Juni 2024.
“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi,” tambahnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu orang staf penyelenggara negara—sementara 17 lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK juga mengungkap bahwa penyaluran dana hibah yang menjadi objek kasus tersebut mencakup sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.