KPK Teliti Ucapan Menkum Soal Putusan MK Tak Berlaku Surut bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan akan mengkaji pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai putusan MK (Foto: Istimewa).

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Hukum menilai putusan tersebut tidak berlaku surut, namun KPK belum mengambil sikap dan masih menunggu kajian internal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan biro hukum KPK tengah mendalami aspek legal dari pernyataan tersebut.

“Keterangan Pak Menteri Hukum yang menyatakan bahwa bagi PNYD (Pegawai yang ditugaskan di instansi lain), anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sebelum adanya putusan MK, maka itu tetap bisa. Artinya, putusan itu tidak berlaku surut, gitu ya, seperti itu. Itu sementara itu kan pendapatnya Pak Menteri, tapi kita tunggulah,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Senin (24/11/2025) malam.

Asep menegaskan bahwa KPK akan mengumpulkan pandangan dari berbagai pakar untuk mendapatkan ketetapan hukum yang jelas.

“Nanti tentunya Biro Hukum dari KPK akan mempertimbangkan setiap pendapat hukum dari Menteri Hukum,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga memastikan hasil kajian akan disampaikan setelah analisis selesai dilakukan.

“Nanti juga kami sampaikan hasilnya seperti apa, hasil kajiannya. Jadi biar ada ketetapan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi polisi aktif yang saat ini sudah berada di jabatan sipil.

“Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *