KPK Teliti Ucapan Menkum Soal Putusan MK Tak Berlaku Surut bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan akan mengkaji pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai putusan MK (Foto: Istimewa).

Namun, ia menegaskan bahwa Polri tetap bisa menarik anggotanya dari jabatan sipil atas inisiatif lembaga itu sendiri.

“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” kata Supratman.

Ia juga menyampaikan bahwa putusan MK akan menjadi bahan bagi Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Komite tersebut akan memetakan kementerian dan lembaga yang fungsinya masih berkaitan dengan tugas kepolisian.

“Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif,” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meluruskan narasi yang menyebut ada ribuan polisi aktif menjabat posisi sipil. Menurutnya, jumlahnya hanya sekitar 300 orang.

Bacaan Lainnya

“Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan bahwa selebihnya hanya bertugas dalam peran administratif hingga pengamanan.

“Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” jelasnya.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara Menkum dan perlunya kajian ulang oleh KPK, polemik mengenai pemberlakuan putusan MK ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan dalam proses reformasi struktural Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *