KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Tersangka Dugaan Gratifikasi Logistik Rp17 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pengiriman logistik di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Kasus ini diduga melibatkan mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, yang disebut menerima uang senilai sekitar Rp17 miliar.

“Ini terkait dengan pengiriman atau logistik. Jadi, pengiriman barang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Asep menjelaskan bahwa logistik yang dimaksud berupa produk-produk yang dicetak oleh MPR RI, seperti buku dan berbagai cetakan lain, yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.

Dalam proses pengadaan jasa pengiriman tersebut, pihak ekspedisi diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat agar bisa memenangkan proyek.

Bacaan Lainnya

“Produk itu harus dikirim ke daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lain, atau cetakan-cetakan. Nah, untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” jelasnya.

KPK mulai melakukan penyidikan terhadap kasus ini sejak 20 Juni 2025 dan memanggil sejumlah saksi pada 23 Juni 2025.

Dalam pengumuman resminya, KPK menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Ma’ruf Cahyono, yang pernah menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

Penyidikan ini menjadi sorotan karena nilai dugaan gratifikasi yang cukup besar dan menyasar proses pengadaan yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan distribusi produk lembaga negara ke masyarakat.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan, serta membuka peluang untuk pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *