JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian panjang penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2025.
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang masa tunggunya dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menilai pembagian tersebut menyimpang dari Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024, meskipun kuota tambahan telah diberikan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan awal kerugian negara yang nilainya sangat besar.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi Prasetyo.
Sejumlah aset pun telah disita penyidik, mulai dari rumah, mobil, tanah, hingga uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. KPK juga mengungkap keterlibatan ratusan biro perjalanan haji serta adanya dugaan praktik permintaan “uang percepatan” kepada jemaah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kompleksitas perkara menjadi alasan mengapa penetapan tersangka membutuhkan waktu panjang.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan ibadah haji, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik penyimpangan kuota tersebut.
