Kredit Fiktif Kelompok Tani di Siak Berujung Korupsi, Lima Tersangka Resmi Ditahan

Kejari Siak ketika melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi pemberian kredit di bank pemerintah. (Foto: Istimewa)

SIAK — Kejaksaan Negeri Siak, Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit bagi anggota Kelompok Tani MSKB pada tahun 2022. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah yang menguatkan keterlibatan para tersangka dalam skema pemberian kredit bermasalah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Juriko mengungkapkan bahwa pemberian kredit dilakukan melalui bank milik pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan pejabat bank berinisial EM, yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pembinaan Mikro (AMPM) Cabang Perawang pada tahun 2022.

“Kedua WR Ketua Kelompok Tani MSKB, WG Sekretaris, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, dan DR Ketua Koperasi Unit Desa BM,” jelas Juriko, Kamis (27/11/2025).

Menurut hasil penyidikan, WR, WG, dan S membentuk kelompok tani semu untuk mengajukan pinjaman pembelian lahan, namun awalnya ditolak oleh bank. Demi meloloskan pinjaman tersebut, mereka meminta bantuan EM, yang kemudian menunjuk Koperasi Unit Desa BM yang dipimpin DR agar kredit dapat dicairkan dengan pemberian imbalan.

Para terduga pelaku mengumpulkan 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit. Mereka dijanjikan lahan dalam empat tahun dan tidak perlu membayar angsuran. Namun saat data dikirim ke bank, banyak identitas tidak valid karena tidak memenuhi syarat aplikasi perbankan—seperti tidak memiliki NPWP dan domisili di luar wilayah ketentuan.

Bacaan Lainnya

Juriko menyampaikan bahwa EM justru memanipulasi data dan menekan bawahannya agar tetap memproses pengajuan kredit, meski tidak layak.

“EM selaku AMPM sekaligus pemutus kredit tetap meloloskan kredit tersebut yang setiap nasabah mendapat plafon Rp125 juta,” ungkapnya.

Akibatnya, kredit macet terjadi dan 87 nasabah masuk daftar hitam (blacklist). Sementara kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp9,9 miliar, sekaligus memperkaya para tersangka. Lima tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang.

“Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan dapat diperpanjang,” tutur Kasi Pidsus.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai salah satu praktik korupsi kredit yang merugikan negara dan masyarakat luas, sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan fasilitas kredit dapat berujung pidana berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *