Sebagian Masyarakat Indonesia pastinya menantikan Natal dan Tahun Baru dengan sukacita, mereka biasanya menikmati liburan Bersama keluarga atau Bersama saudara, akan tetapi tahun baru kali ini terasa berbeda, karena Sebagian Masyarakat Indonesia juga terdampak musibah Bencana Banjir Bandang di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang memakan korban jiwa sebanyak 1000 an orang. Ditengah duka cita Masyarakat Sumatera, Tahun Baru kali ini banyak diwarnai dengan Doa Bersama bagi Masyarakat yang terdampak. Hal ini merupakan bentuk kepedulian dari Masyarakat Indonesia bagi saudaranya yang sedang kesusahan dan diambang ketidakpastian atas haknya dari pemerintah.
Kinerja Pemerintah Indonesia dalam proses penanganan bencana ini dinilai lamban, dan tidak segera menetapkan sebagai bencana nasional, padahal korban jiwanya sudah mencapai 1000an lebih, malah dalam beberapa keterangan di media mainstream pejabat kita mengatakan bahwa Indonesia masih bisa menangani sendiri, dan tidak butuh bantuan siapapun. Hal ini dinilai sebagai bentuk keegoisan dari pemerintah dalam proses penanganan bencana ini. Memang tahun baru yang sedikit menyedihkan bagi Masyarakat Indonesia. Di sisi lain, dalam rentang waktu kepemimpinan Prabowo-Gibran di Tahun 2025 ini banyak melahirkan gelombang protes dari aktivis, pemuda dan masayarakat sipil.
Tentunya kita masih ingat tentang Demo besar-besaran di seluruh daerah pada bulan agustus 2025 kemarin, kematian Affan Kurniawan memang memicu gelombang aksi massa di berbagai daerah, akan tetapi sebelum itu Tindakan Wakil Rakyat yang seenaknya menaikkan uang tunjangan, berjoged dan memberikan statement tak perlu memicu amarah Masyarakat ditengah ketidakpastian ekonomi hari ini. Imbas dari Aksi Tersebut, Puluhan Massa Aksi dijadikan Tahanan Politik sampai hari ini. Saya mengatakan, “Inilah Wajah Baru Pemerintah Kita”. Dengan dalih menghasut, para aktivis ditahan dengan paksa, bahkan ada satu tahanan politik di Surabaya yang menghembuskan nafas terakhir di penjara, sungguh ironi.
Tahun 2025 memang memberikan banyak Pelajaran bagi kita, tahun yang penuh perjuangan dengan segala kebijakan ngawur dari pemerintah kita, sudah hidup dengan waras pun harusnya kita bersyukur, 19 Juta Lapangan Pekerjaan hanyalah janji kampanye semata, sementara lowongan pekerjaan terbatas dengan jumlah Lulusan S1 yang semakin membludak, maka tidak aneh ada tagar Kabur Aja Dulu yang bagi Sebagian orang adalah harapan agar bisa tetap hidup dan menghidupi anak cucu.
Ditengah ketidakpastian yang hadir hari ini, tidak terasa tahun 2025 berlalu dengan banyaknya problematika, dan di Tahun 2026 ini akan berlaku 2 Aturan Hukum Pidana yang baru, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),keduanya mengatur mekanisme Hukum Pidana di Indonesia. KUHP sebagai Pokok Aturannya dan KUHAP sebagai Mekanisme Acara atau Praktiknya. Meskipun kontroversial, Pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan dan memperlancar berlakunya kedua Aturan Hukum Pidana tersebut. Tentunya suatu Undang-Undang tidak ada yang sempurna, tapi alangkah lebih baiknya aturan yang dikeluarkan sesuai dengan kehendak dan tujuan kemaslahatan rakyat.
Penulis akan mengambil contoh dari KUHAP, KUHAP hanya mengenal lima alat bukti utama sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1), yaitu:
