KUHP dan KUHAP Baru: Penanda Tahun (Orde) Baru dalam Sistem Hukum Nasional

Ayatullah Fazlur Rahman, penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia.

“Alat bukti yang sah ialah: (a) keterangan saksi, (b) keterangan ahli, (c) surat, (d) petunjuk, dan (e) keterangan terdakwa.”

Dari ketentuan ini, tidak ada satu pun yang secara tegas menyebut rekaman hasil penyadapan elektronik sebagai alat bukti yang sah. Akibatnya, bukti hasil intersepsi komunikasi seperti percakapan digital, data pesan, atau hasil spyware tidak memiliki kepastian hukum apakah dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau tidak. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering kali memasukkan hasil penyadapan ke dalam kategori “surat” atau “petunjuk”, namun penafsiran ini bersifat ekstensif dan tidak seragam.

Kekosongan norma ini menciptakan dua permasalahan serius. Pertama, membuka peluang penyalahgunaan kewenangan karena penyadapan dapat dilakukan tanpa mekanisme izin atau pengawasan yudisial. Kedua, menimbulkan keraguan yuridis di tingkat peradilan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menilai validitas hasil penyadapan sebagai alat bukti.

Dengan kondisi aparat penegak hukum yang jauh dari sempurna hari ini, penulis sangat pesimis aparat penegak hukum terutama polisi bisa menerapkan KUHAP ini secara adil, apalagi meminjam istilah Prof.Harkristuti Harkrisnowo, Polisi banyak yang bukan sarjana Hukum mereka tidak mempelajari hukum dengan baik akan tetapi dijadikan sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.

Maka dari itu, kelemahan pengaturan penyadapan dalam KUHAP menciptakan kontradiksi antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak sipil. Tanpa reformasi hukum acara yang menyeluruh, praktik penyadapan berpotensi menjadi instrumen represi digital yang merusak prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP harus menjadi prioritas nasional dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola spyware dan pengawasan siber di Indonesia.

Bacaan Lainnya

*Ayatullah Fazrul Rahman, penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *