JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dengan memberikan perlindungan kepada seorang lansia bernama Saudah sejak awal terjadinya peristiwa penganiayaan, tanpa menunggu adanya permohonan resmi dari korban.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa perlindungan terhadap Nenek Saudah telah dilakukan segera setelah peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, LPSK secara aktif memantau kasus tersebut dan langsung melakukan langkah-langkah awal untuk memastikan keselamatan dan hak korban terpenuhi.
“Terkait dengan Ibu Saudah, LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif. Kami sudah lakukan beberapa hari yang lalu, bahkan sesaat setelah peristiwa juga kami sudah lakukan langkah-langkah,” kata Achmadi di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Achmadi menyampaikan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan penuh kepada Nenek Saudah, termasuk dengan menurunkan tim ke lapangan guna mengawal proses pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya melakukan asesmen dan perlindungan, LPSK juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar perlindungan berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“LPSK siap untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak saksi dan korban, demi korban dan demi semua pihak. Tim juga akan turun ke lapangan kembali untuk kepentingan koordinasi, apakah dengan penegak hukum atau dengan juga tokoh-tokoh yang ada di sana dan masyarakat yang ada di sana,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut dilakukan tidak hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga demi menjaga stabilitas serta harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Kami tetap berharap harmoni sosial yang sudah terjaga dengan baik itu akan terus kami lakukan, dan juga demi kepentingan keadilan, LPSK mengawal termasuk hak-hak korban. Intinya itu,” kata Achmadi.
Diketahui, Nenek Saudah menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi sejak 2023, yang diduga berkaitan dengan penolakannya terhadap aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK.
