Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dilaksanakan, Meski Timbulkan Kerumitan

Mahfud MD

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ia menekankan bahwa meskipun putusan tersebut menimbulkan kerumitan hukum, pemerintah dan DPR tetap wajib menjalankannya.

“Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, (9/7/2025).

Menurut Mahfud, dampak dari putusan tersebut akan sangat besar, khususnya terkait kekosongan jabatan kepala daerah. Hal ini disebabkan oleh ketentuan bahwa pemilu kepala daerah akan diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD mulai tahun 2029.

“MK telah membuat kerumitan hukum, saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy, seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK, masalah jadwal masalah apa, mestinya urusan pembentuk undang-undang,” imbuhnya.

Mahfud juga menyoroti bahwa sejarah pengujian terhadap jadwal pemilihan kepala daerah sudah berlangsung lama, salah satunya melalui Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa pilkada dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya putusan MK bisa liar loh ini, bisa muncul lagi, ‘Sudah, kalau begitu kita kembali ke DPRD saja, wong itu dulu sudah didukung dan sudah berjalan.’ Bisa karena kata MK itu bisa langsung atau tidak langsung itu sama konstitusionalnya. Jangan-jangan bisa liar ke situ nanti,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa putusan terbaru MK bertentangan dengan Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 14/PUU-XI/2013, yang menetapkan pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan serentak sejak 2019. Ketidakkonsistenan ini, menurutnya, bisa menimbulkan kegaduhan politik.

“Tapi kita tetap harus bersikap konstitusionalis. Putusan MK ini harus dilaksanakan, dalam arti harus segera dibuat undang-undang, apa pun ujung dari undang-undang itu, apakah ke yang semula Putusan Nomor 72 atau ke ujung yang lain, itu perdebatan di lapangan politik,” pungkas Mahfud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *