Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sengketa Tanah Bangka Barat, Dignity Law Menang Telak Hingga Putusan Final

Kantor Hukum Dignity Law menang telak dalam gugatan sengketa Tanah di Mahkamah Agung. (Foto: harianindo.id)

JAKARTA – Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bangka Barat akhirnya mencapai putusan akhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam perkara tata usaha negara nomor 55 K/TUN/2026. Putusan tersebut sekaligus menguatkan kemenangan pihak tergugat intervensi yang diwakili oleh kantor hukum Dignity Attorney & Counsellors at Law.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Mahkamah Agung pada dasarnya mempertegas putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang. Putusan tingkat banding itu sebelumnya telah membatalkan putusan tingkat pertama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.

Kuasa hukum termohon kasasi dari Dignity Law, Abdul Hakim, menilai putusan tersebut menjadi penegasan penting terhadap prinsip kepastian hukum dalam perkara tata usaha negara.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum acara, khususnya mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan, tidak dapat diabaikan. Prinsip kepastian hukum harus tetap dijaga agar sengketa yang sudah lama tidak terus dibuka kembali,” ujarnya kepada harianindo.id pada Sabtu (14/3/2026).

Menurut Abdul Hakim, sejak awal tim kuasa hukum telah menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang diatur dalam undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Kami sejak awal berpendapat bahwa gugatan tersebut sudah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan kasasi ini membuktikan bahwa argumentasi hukum tersebut tepat,” tambahnya.

Perkara ini berawal dari gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan sertifikat tanah di Bangka Barat. Gugatan tersebut didaftarkan di PTUN Pangkalpinang dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.PGP.

Pada tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Namun putusan itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang melalui putusan nomor 34/B/2025/PT.TUN.PLG tertanggal 12 Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa gugatan tersebut telah diajukan melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Penggugat dinilai telah mengetahui objek sengketa sejak perkara perdata terkait tanah tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Sungai Liat dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2014/PN.Sgl.

Perkara perdata tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah diputus melalui peninjauan kembali dengan nomor 349 PK/PDT/2016 pada 20 September 2016. Sementara gugatan baru diajukan ke PTUN pada 19 Desember 2024.

Tidak menerima putusan banding tersebut, penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan majelis hakim tingkat banding dinilai tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup terhadap bukti-bukti yang diajukan.

Namun Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan banding tetap berlaku dan sengketa tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *