SLEMAN – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, didakwa menyalahgunakan dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan yang semestinya digunakan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Dana tersebut diduga dialihkan sebagai bagian dari strategi pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, yang maju sebagai calon bupati pada Pilkada Sleman 2020.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang. Jaksa penuntut umum mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dana hibah senilai Rp68,51 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020, saat Sri Purnomo masih menjabat sebagai bupati.
Dana hibah tersebut diberikan berdasarkan Permenkeu Nomor 46/PMK/07/2020 dengan tujuan menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata. Namun, dalam dakwaannya jaksa menyebut Sri Purnomo justru menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur alokasi hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Jaksa juga mengungkap adanya komunikasi awal yang mengarah pada kepentingan politik. Sekitar Agustus atau September 2020, Sri Purnomo disebut menyampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sleman saat itu, Kuswanto, mengenai pemanfaatan dana hibah tersebut.
“Dengan penyampaian ‘ini ada dana dari Kementerian Pariwisata Pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan’,” kata jaksa dalam dakwaan menirukan ucapan Sri Purnomo.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Sleman dan dikaitkan dengan upaya pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.
Peran anak terdakwa, Raudi Akmal, juga diungkap dalam persidangan. Jaksa menyebut Raudi yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman dan tim sukses paslon 03, memerintahkan sejumlah pihak untuk mengoordinasikan pengajuan proposal hibah pariwisata. Proposal tersebut dikumpulkan ke rumah dinas Bupati Sleman dengan permintaan dukungan suara.
“Permintaan kepada kelompok masyarakat untuk memberikan dukungan suara kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 nomor urut 3,” ujar jaksa.
Selain itu, sosialisasi hibah pariwisata disebut sengaja tidak dilakukan melalui jalur resmi desa wisata. Sri Purnomo disebut meminta agar penyampaian informasi dilakukan oleh tim sukses paslon.
Hingga awal November 2020, tercatat sebanyak 167 proposal hibah pariwisata terkumpul dan kemudian dimasukkan ke dalam daftar penerima hibah melalui Keputusan Bupati Sleman Nomor 84/Kep. KDH/A/2020. Total dana hibah pariwisata yang disalurkan mencapai Rp17,2 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan Sri Purnomo bersama Raudi Akmal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar, sebagaimana tertuang dalam laporan audit BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Menanggapi dakwaan tersebut, Sri Purnomo melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada 23 Desember 2025. Sementara itu, Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman periode 2021–2024 yang hadir di persidangan, memilih tidak memberikan komentar terkait dakwaan terhadap suaminya.







