JAKARTA — Kantor Hukum Dignity meraih kemenangan penting dalam perkara sengketa tanah di Pangkal Pinang setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengabulkan permohonan banding yang mereka ajukan. Sidang yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, itu memutuskan untuk membatalkan Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor: 18/G/2024/PTUN.PGP.
Putusan tersebut menolak gugatan dari pihak penggugat dan sekaligus menerima eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Dignity. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan telah melampaui batas waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara tata usaha negara.
Abdul Hakim, SH., M.H., kuasa hukum Dignity, mengungkapkan keyakinannya sejak awal bahwa perkara ini akan berakhir kemenangan di tingkat banding.
“Sejak awal memang yakin perkara tersebut akan menang di tingkat banding, karena ada celah tengang waktu dari pengugat yang melampaui batas 90 hari yang tidak ditegaskan oleh pengacara sebelumnya,” ujar Advokat Muda itu kepada harianindo.id, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pada tingkat pertama di PTUN Pangkal Pinang, pihaknya belum menjadi kuasa hukum. Namun ketika menangani perkara ini di tingkat banding, timnya menemukan kelemahan mendasar terkait aspek tenggang waktu yang kemudian dijadikan dasar eksepsi absolut.
“Ketika dipelajari, tergugat intervensi tidak melakukan eksepsi absolut, sehingga dalam memori banding kita melakukan ekspesi dengan sangat detail dan kuat khusus dalam masalah tengang waktu, kemudian Majelis Hakim mengabulkan,” tambah Abdul Hakim.
Untuk diketahui, kasus ini sendiri berkaitan dengan persoalan tumpang tindih lahan di Pangkal Pinang. Klien dari Dignity diketahui telah lama menempati lahan tersebut sebelum digugat oleh pihak lain yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Later C.