Menkeu Buka Opsi Rotasi hingga Dirumahkan Pegawai Pajak yang Terlibat Penyelewengan

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat penyelewengan. Evaluasi tersebut membuka peluang dilakukannya rotasi jabatan hingga sanksi terberat berupa dirumahkan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa sanksi tidak akan disamaratakan. Pegawai dengan pelanggaran ringan masih berpeluang dikenai rotasi, sementara mereka yang terbukti melakukan pelanggaran serius akan mendapat perlakuan lebih tegas.

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang saat ini berjalan, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga memastikan pendampingan tetap diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani pemeriksaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” ujar dia.

Langkah evaluasi ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP pada 13 Januari 2026, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.

Di sisi lain, DJP menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh selama proses penggeledahan dan penyidikan berlangsung.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Ditjen Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penjelasan detail perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *