Menkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026, Harga Eceran Tetap Bergerak

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025) pagi, yang dihadiri perwakilan dari sejumlah produsen besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak.

Purbaya mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah mendengar aspirasi langsung dari produsen rokok.

“Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif),” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. “Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin,” sambungnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan pihaknya sedang menyiapkan sistem khusus untuk industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep sentralisasi. Sistem ini melibatkan pabrik, gudang, mesin, hingga bea cukai dalam satu kawasan terintegrasi.

Bacaan Lainnya

“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare,” ujarnya.

Menurutnya, konsep sentralisasi diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. “Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga memutuskan tidak menaikkan cukai rokok pada 2025. Meski demikian, harga jual eceran (HJE) tetap mengalami penyesuaian.

“Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE,” kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Jumat (22/11/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *