Mentan Amran Cabut Izin 190 Distributor Pupuk yang Tak Patuhi HET

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan jajarannya dalam jumpa pers soal temuan kios pupuk bersubsidi yang tidak menaati HET baru turun 20 persen, di Jakarta, Jumat (31/10/2025). (Foto: Antara)

JAKARTAMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru. Langkah ini diambil setelah pemerintah menurunkan HET pupuk hingga 20 persen demi melindungi kepentingan petani di seluruh Indonesia.

“Para distributor dan pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya. Total 190 pengecer dan distributor yang kita cabut izinnya,” tegas Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Amran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani dan upaya menindak tegas praktik mafia pupuk yang selama ini merugikan banyak pihak.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujarnya.

Kementerian Pertanian melakukan langkah ini setelah inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai wilayah, seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Dari hasil temuan di lapangan, sejumlah distributor tidak menyesuaikan harga sesuai kebijakan baru pemerintah.

Selain mencabut izin, Mentan menegaskan bahwa para pelaku tidak akan diberi kesempatan lagi untuk menjadi distributor maupun pengecer pupuk di masa depan.
“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” kata Amran menegaskan.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Amran juga memperingatkan para manajer wilayah Pupuk Indonesia agar bertanggung jawab penuh terhadap distribusi pupuk bersubsidi di daerah masing-masing. “Seluruh manajer, general manager di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi, bila perlu dicopot,” ujarnya.

Untuk memperkuat distribusi dan pengawasan, Kementerian Pertanian akan menggandeng Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,” jelas Amran.

Selain itu, Amran membuka kanal aduan langsung bagi masyarakat melalui WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 082311109390. Masyarakat dapat melaporkan penyimpangan harga atau penjualan pupuk palsu secara langsung.
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” tandasnya.

Kebijakan penurunan harga pupuk ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, yang menetapkan penyesuaian HET pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi semakin transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan petani kecil di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *