JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan siswi SMP negeri di Denpasar, Bali, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru harus tetap mendapatkan hak pendidikannya dan tidak boleh dikeluarkan dari sekolah.
Arifah menekankan, korban juga tidak boleh mengalami pengucilan maupun stigmatisasi di lingkungan pendidikan akibat kasus tersebut.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan pelecehan seksual tersebut, terlebih karena pelaku diduga merupakan seorang guru yang seharusnya berperan sebagai pendidik dan pelindung anak.
Menurut Arifah, peristiwa ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya penguatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut merupakan tindakan tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah,” ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Saat ini, Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang menyeluruh.
Meski hingga kini kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah ke UPTD PPA, langkah awal pendampingan telah dilakukan.
UPTD PPA Kota Denpasar diketahui telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis bagi korban serta menjadwalkan kunjungan ke SMP tempat korban bersekolah.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini,” ujar Arifah Fauzi.
