Miris! Tangkap Lima Burung Cendet di Baluran, Kakek 71 Tahun Dituntut Dua Tahun Penjara

Kakek Masir (71) dituntut 2 tahun pencara usai curi 5 burung. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO – Seorang warga lanjut usia asal Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, harus menghadapi proses hukum setelah diduga menangkap burung di kawasan konservasi. Masir (71) kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo atas dugaan penangkapan lima ekor burung cendet di area Taman Nasional Baluran.

Perkara tersebut telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, tepatnya pada 4 Desember 2025, JPU menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap melanggar ketentuan perlindungan satwa dan kawasan hutan konservasi.

Kuasa hukum terdakwa, Adian, S.H., menyampaikan tuntutan tersebut kepada publik. “JPU menuntut 2 tahun penjara,” cetus Adian, S.H., kuasa hukum Masir, Sabtu (13/12/2025).

Adian menjelaskan bahwa kliennya merupakan warga lanjut usia yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk bertahan hidup, Masir mengaku hanya mengandalkan aktivitas menangkap burung yang kemudian dijual dengan harga murah.

“Masir ngaku tidak punya pekerjaan lain, biasanya hanya memikat burung untuk dijual. Burung yang diambil sebanyak lima ekor. Keterangan Masir sudah terungkap dalam persidangan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Adian, satu ekor burung cendet dijual dengan harga sekitar Rp30 ribu. Ia berharap pihak pelapor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Taman Nasional Baluran serta majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi sosial dan usia terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo, membenarkan tuntutan jaksa terhadap Masir dan menjelaskan tahapan persidangan berikutnya.

“Habis tuntutan sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang ditunda satu minggu,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *