JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya bagi lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
Kelima anggota DPR tersebut adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), dan Surya Utama atau Uya Kuya (PAN). Mereka dinonaktifkan menyusul dinamika politik dan protes publik yang belakangan meningkat.
“Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Menurut Nazaruddin, keputusan penonaktifan itu sudah disampaikan oleh pimpinan DPR RI ke meja MKD. Pihaknya tidak hanya menghentikan gaji, tetapi juga akan mendalami permasalahan yang menimpa para legislator nonaktif tersebut.
“Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan kader mereka yang duduk di Senayan akibat sorotan tajam masyarakat. Langkah ini tidak hanya menyasar anggota biasa, tetapi juga pimpinan komisi hingga Wakil Ketua DPR RI.
Penonaktifan tersebut juga diwarnai aksi massa yang menjarah dan merusak rumah sejumlah wakil rakyat, termasuk kediaman Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Bahkan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi sasaran amukan massa.
Dengan dihentikannya gaji dan fasilitas, MKD menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap dinamika etik yang melibatkan anggota dewan.