Musibah di Sidoarjo, Gus Hilmy: Ini Alarm untuk Implementasi UU Pesantren

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad tanggapi musibah pesantren di Sidoarjo. (Foto: Harianindo.id)

YOGYAKARTA – Musibah runtuhnya bangunan masjid tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) sore, menelan korban jiwa dan puluhan luka-luka. Peristiwa yang terjadi saat ratusan santri tengah shalat ashar berjamaah itu juga membuat puluhan santri masih dalam pencarian hingga kini. Kondisi ini menunjukkan pesantren membutuhkan perlindungan nyata dari negara.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., akrab disapa Gus Hilmy, menyampaikan duka mendalam sekaligus mengingatkan bahwa kejadian ini harus menjadi titik balik dalam implementasi Undang-Undang Pesantren.

“Kami sangat berduka atas musibah ini. Doa terbaik kita panjatkan untuk para korban, semoga yang wafat dianugerahi Allah menjadi syuhada yang berjuang di jalur ilmu, yang terluka segera pulih, dan santri-santri yang masih dicari bisa segera ditemukan. Namun di balik duka, kita juga harus belajar. Kejadian ini menjadi bukti betapa pentingnya negara hadir memastikan keselamatan santri melalui implementasi UU Pesantren yang lebih nyata,” ujar Senator asal D.I. Yogyakarta tersebut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah mengamanatkan pengakuan, fasilitasi, serta pemberdayaan pesantren oleh negara. Terlebih bahwa pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, di dalamnya juga menampung para santri. Namun hingga saat ini, implementasinya masih jauh dari memadai.

“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga rumah tinggal ribuan santri yang harus dijamin keamanannya. Maka fasilitasinya jangan hanya dipahami dalam konteks kurikulum atau anggaran operasional. Aspek keselamatan santri dan infrastruktur pesantren juga penting,” terang Gus Hilmy.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini, menurut Gus Hilmy menjadi pengingat bersama bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat peraturan daerah (perda) tentang pesantren sebegai amanat UU Pesantren, untuk segera mewujudkannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *