Nadiem Optimistis Bebas di Kasus Chromebook, Klaim Tak Pernah Perintahkan Gratifikasi

Nadim Makarim saat menggunakan baju tersangka Kejagung soal korupsi Laptop. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimistis dapat bebas dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Keyakinan tersebut disampaikan Nadiem usai mengikuti persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Ia menilai keterangan para saksi justru menguatkan posisinya karena tidak ada yang menyebut dirinya terlibat langsung.

“Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan,” kata Nadiem.

Nadiem mengaku terkejut mendengar pengakuan sejumlah saksi yang merupakan bawahannya saat menjabat menteri, yang menyatakan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan para saksi juga menyampaikan bahwa tidak pernah diperintahkan atau melaporkan kepadanya terkait penerimaan gratifikasi tersebut.

Selain itu, Nadiem menekankan tidak adanya intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog. Menurutnya, penetapan harga dan pemilihan produk bukan menjadi kewenangan menteri.

Bacaan Lainnya

“LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam dakwaan juga disebutkan Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa turut menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *