Palestina Tolak Pencabutan Izin 37 Lembaga Kemanusiaan oleh Israel, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Truk-truk pengangkut bantuan kemanusiaan memasuki Gaza dari sisi Mesir di perbatasan Rafah pada 12 Oktober 2025. (Foto: Antara)

JAKARTA – Pemerintah Palestina menyatakan penolakan tegas atas keputusan Israel yang mencabut izin operasional 37 organisasi bantuan dan kemanusiaan internasional yang selama ini bekerja di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza. Keputusan tersebut diumumkan Israel pada Selasa (30/12/2025) dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Dalam pernyataan pers pada Rabu (31/12), Kementerian Luar Negeri Palestina menilai alasan yang disampaikan otoritas Israel tidak dapat diterima. Menurut Kemenlu Palestina, organisasi-organisasi tersebut memiliki peran krusial dalam memberikan layanan kemanusiaan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan bagi rakyat Palestina.

Kementerian itu juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem. Palestina, lanjut pernyataan tersebut, justru menyambut baik kehadiran organisasi-organisasi nasional dan internasional yang bekerja sesuai standar kemanusiaan yang diakui secara global.

Kemenlu Palestina menggambarkan langkah Israel tersebut sebagai bentuk pembajakan dan premanisme, serta pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan norma internasional. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menangguhkan atau menghalangi operasi organisasi kemanusiaan yang melayani warga sipil.

Selain itu, Palestina menyerukan kepada komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menolak kebijakan Israel tersebut dan mengambil langkah-langkah hukuman. Seruan itu mencakup penolakan terhadap pembatasan kerja organisasi kemanusiaan, penyempitan ruang kebebasan di Palestina, serta upaya pelemahan masyarakat sipil dan institusi nasional maupun internasional.

Bacaan Lainnya

Palestina juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah pencegahan terhadap Israel atas apa yang mereka sebut sebagai kejahatan dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, anggota Komite Sentral Gerakan Pembebasan Nasional Palestina (Fatah), Dalal Salameh, menilai keputusan Israel memiliki tujuan politik yang lebih luas.

“Keputusan Israel bertujuan melemahkan kehidupan rakyat Palestina dan melumpuhkan kemampuan mereka untuk pulih dari perang pemusnahan dan pengusiran yang telah dilancarkan Israel selama puluhan tahun,” kata Dalal Salameh.

Di sisi lain, Israel menyatakan pencabutan izin tersebut dilakukan karena organisasi-organisasi nirlaba internasional yang beroperasi di Gaza dan Tepi Barat dianggap tidak memenuhi persyaratan pendaftaran baru yang ditetapkan otoritas Israel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *