Kasus ini bermula dari cuplikan lawakan Pandji dalam pertunjukan “Mesakke Bangsaku” tahun 2013 yang kembali viral. Dalam materi tersebut, ia menyinggung upacara pemakaman Rambu Solo’ dan menyebut tradisi itu dapat membuat masyarakat Toraja jatuh miskin. Candaan tersebut memicu kemarahan masyarakat Toraja karena dianggap melecehkan adat dan budaya mereka.
Akibatnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA pada Senin (3/11/2025). Selain itu, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) juga mengancam akan menjatuhkan sanksi adat berupa denda 50 ekor kerbau.
Menanggapi hal itu, Pandji mengaku menyesal dan menyadari kekeliruannya.
“Dari obrolan itu (dengan Ibu Rukka Sombolinggi), saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” ujarnya.
Meski menuai kritik keras, langkah Pandji untuk terbuka meminta maaf dan bersedia menjalani kedua proses hukum dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat adat.
