JAKARTA — Kapitalisasi pasar modal Indonesia terus mencatatkan kinerja impresif. Hingga 3 Oktober 2025, nilai kapitalisasi mencapai Rp15.000 triliun dengan jumlah investor yang menembus 18,7 juta Single Investor Identification (SID).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menilai pertumbuhan tersebut mencerminkan meningkatnya partisipasi sekaligus kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.
“Kepercayaan tidak hadir begitu saja. Kepercayaan merupakan fondasi utama di pasar modal, yang mana tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Inarno menekankan, investor perlu dijamin bahwa seluruh aktivitas di pasar modal berlangsung adil, transparan, dan aman.
“Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, tata perorangan maupun perlindungan data perorangan dan perlindungan data pribadi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa OJK mendapat mandat baru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.
“Mandat ini bukan hanya sekadar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Inarno.
Untuk menegaskan komitmen tersebut, OJK telah mengeluarkan berbagai regulasi strategis. Di antaranya POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal yang melindungi aset investor dari potensi penipuan.
Selain itu, POJK No. 17 Tahun 2022 memperkuat tata kelola investasi oleh manajer investasi, sementara POJK No. 22 Tahun 2023 mewajibkan lembaga jasa keuangan menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber. Terbaru, POJK No. 13 Tahun 2025 juga mengatur pelaporan serta penanganan insiden siber secara komprehensif.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, OJK berharap ekosistem pasar modal Indonesia semakin tangguh, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan investor di tengah percepatan digitalisasi sektor keuangan.