PB PMII Tegaskan Tak Terlibat Polemik Pelaporan Pandji, Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Ekspresi Seni

PB PMII tegaskan tak terlibat dalam pelaporan Pandji Pragiwaksono di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aksi demonstrasi maupun pelaporan hukum terhadap komedian Pandji Pragiwaksono yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai asumsi yang mengaitkan dinamika tersebut dengan PMII secara kelembagaan maupun kebijakan organisasi.

PB PMII memandang polemik yang muncul sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Dalam sistem demokratis, perbedaan pandangan, kritik sosial, hingga ekspresi kebudayaan merupakan keniscayaan yang dijamin konstitusi sebagai wujud kebebasan berekspresi warga negara.

Terkait aksi demonstrasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta pelaporan hukum oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), PB PMII menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pernah menjadi agenda, instruksi, ataupun sikap resmi organisasi. Penjelasan ini disampaikan agar publik tidak menarik kesimpulan yang keliru dan menyederhanakan persoalan secara tidak proporsional.

Sekretaris Bidang Siber dan Sandi Negara PB PMII, Jufran Mahendra, menekankan bahwa jalur hukum memang merupakan hak setiap warga negara dalam negara hukum. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan secara serampangan sehingga berpotensi menggerus makna demokrasi itu sendiri.

“Pelaporan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demokrasi akan kehilangan maknanya apabila hukum diposisikan sebagai alat untuk membungkam ekspresi, kritik, dan kebebasan berpikir,” tegas Jufran.

Bacaan Lainnya

PB PMII juga menyoroti materi komedi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam penampilannya. Menurut PB PMII, Pandji menempatkan humor dan satire sebagai medium kritik sosial yang bersifat personal, bukan sebagai serangan terhadap organisasi, kelompok keagamaan, maupun identitas tertentu. Dalam konteks tersebut, komedi dipahami sebagai ekspresi kebudayaan yang hidup dalam ruang publik demokratis.

Dalam tradisi masyarakat Indonesia, termasuk di lingkungan Nahdlatul Ulama, humor dan guyonan telah lama menjadi sarana kritik sosial yang sah. Bagi PB PMII, satire tidak semata hiburan, melainkan medium refleksi sosial yang membumi dan mudah dipahami masyarakat.

Berlandaskan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), PB PMII menegaskan komitmennya pada prinsip tawassuth, tasamuh, tawazun, dan i’tidal dalam menyikapi perbedaan. Prinsip tersebut menjadi pijakan organisasi untuk bersikap objektif dan tidak reaktif terhadap berbagai wacana yang berkembang di ruang publik.

PB PMII juga menilai bahwa seniman dan pelaku budaya memiliki peran strategis dalam menjaga ruang publik yang kritis dan sehat. Selama ekspresi disampaikan tanpa disinformasi, ujaran kebencian, maupun provokasi, keberadaannya justru memperkaya dialog sosial dan memperkuat kualitas demokrasi.

Di tengah derasnya arus informasi dan potensi polarisasi, PB PMII mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memperkuat literasi media dan bersikap dewasa dalam merespons isu publik. Organisasi ini juga mengimbau seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang publik yang beretika, mengedepankan dialog, serta menghormati perbedaan pandangan demi persatuan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *