JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah membentuk tim lintas kementerian guna mengkaji dan menganalisis keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah. Keputusan MK yang diumumkan pada Kamis (26/6/2025) lalu, menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa tim tersebut terdiri dari beberapa kementerian terkait yang selama ini menangani urusan kepemiluan.
“Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” ujarnya kepada harianindo.id di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kajian yang sedang dilakukan akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan pemerintah akan menunggu arahan lebih lanjut dari kepala negara.
“Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan sampaikan,” lanjut Prasetyo.
Meskipun proses analisis masih berlangsung, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Yang pasti, secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK,” tegasnya.
“Kami menghormati, dan tentu pemerintah tidak tinggal diam dalam artian kita akan menganalisis hasil keputusan MK,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil juga sedang mengkaji dampak putusan MK ini.
“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta pada kesempatan yang sama.
Keputusan MK ini memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yang meliputi pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.