Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya di Jakarta Timur

Potret rumah Uya Kuya pasca penjarahan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penjarahan tersebut.

“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Alfian kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Alfian, peran tersangka antara lain sebagai provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerang petugas saat mengamankan lokasi. Ia menegaskan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Sebelumnya, polisi baru menetapkan enam orang tersangka. Jumlah itu bertambah setelah satu orang tertangkap pada Rabu (3/9/2025), dan penyelidikan lanjutan menemukan keterlibatan lebih banyak pelaku.

Bacaan Lainnya

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya mendapat sorotan publik lantaran video kejadian sempat viral. Dalam rekaman terlihat massa merobohkan pagar, menerobos masuk hingga lantai dua rumah, serta menjarah barang-barang di dalamnya. Suara teriakan seperti “Hancurkan!” juga terdengar bersahut-sahutan.

Aksi tersebut terjadi tidak lama setelah Uya Kuya menuai kritik publik karena videonya berjoget di Gedung DPR/MPR viral bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Menanggapi hal itu, Uya Kuya menegaskan joget tersebut tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan tunjangan DPR.

“Joget-joget itu hanya mengikuti irama lagu untuk menghargai musisi yang tampil, tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR,” jelasnya dalam klarifikasi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi anarkis dan menyerahkan segala bentuk protes melalui jalur hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *