JAKARTA — Polri menegaskan keputusan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan di tengah polemik penanganan kasus penjambretan yang menyita perhatian publik.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan langkah tersebut diambil semata-mata untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026. Audit tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.
Dari hasil audit, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Kondisi ini dinilai memicu polemik di masyarakat sekaligus berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Paparan hasil sementara audit kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Dari forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan dinyatakan tuntas.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” kata Trunoyudo.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi tersebut direncanakan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.
Kasus yang menjadi latar belakang polemik bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dalam penanganan awal, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Namun, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.
