JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi. Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, menanggapi permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hasan mengungkapkan, dalam 10 bulan terakhir Presiden Prabowo rutin mengingatkan jajarannya, termasuk menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, untuk tidak sekali pun berani melakukan tindak pidana korupsi.
“Presiden selama 10 bulan ini, setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” ujarnya.
Terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menyeret Noel, Hasan meminta publik untuk menunggu proses hukum.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hanya beberapa jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, Jumat malam (22/8/2025).
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo menginginkan seluruh pejabat pemerintah bekerja keras memberantas korupsi.
“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” katanya.
Immanuel Ebenezer menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam 10 bulan pemerintahan Prabowo Subianto. Noel ditangkap bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (21/8/2025).