JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai munculnya ketidakpuasan di kalangan tertentu terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebagai hal yang wajar dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
“Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa,” kata Rano di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Rano menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta yang berlaku mulai 1 Januari 2026 merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, serta pengusaha. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak.
Ia menambahkan, peraturan gubernur (Pergub) terkait UMP Jakarta 2026 juga telah melalui proses pembahasan dan musyawarah yang panjang. Oleh karena itu, jika kemudian muncul rencana aksi demonstrasi atau unjuk rasa sebagai bentuk ketidakpuasan, Rano menilai hal tersebut sebagai bagian dari hak buruh.
“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, dari sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876. Kenaikan tersebut diumumkan pada Rabu (24/12).
Pramono menegaskan agar seluruh perusahaan di ibu kota mematuhi dan menerapkan besaran UMP yang telah ditetapkan. Penentuan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar perhitungan.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya bersikap adil dalam menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh. Oleh karena itu, ia berharap keputusan ini tidak berujung pada aksi mogok kerja setelah UMP diumumkan.
