Refleksi Pemikiran Gus Dur dalam Negara Demokrasi

Ilustrasi

Demokrasi pada hakikatnya adalah sistem politik yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Dalam sistem ini, rakyat bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek utama yang memiliki hak untuk menentukan arah keputusan publik. Secara konseptual, demokrasi meniscayakan bahwa kehendak rakyatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum dan kebijakan negara, sehingga peraturan yang lahir semestinya berpihak pada kepentingan dan hak-hak warga negara.

Prinsip tersebut secara tegas diakui dalam konstitusi Indonesia. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Rumusan ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, bukan hanya secara prosedural, tetapi juga secara normatif. Dalam kerangka ini, demokrasi diwujudkan melalui partisipasi publik, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik.

Gus Dur pernah menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai mekanisme pemilu atau pergantian kekuasaan. Demokrasi, menurutnya, harus berakar pada tiga prinsip utama, yakni kebebasan, kesetaraan di hadapan hukum, dan keadilan sosial. Pandangan ini, sebagaimana disampaikan Mahfud MD dalam Haul Gus Dur ke-16 di Ciganjur, sejalan dengan spirit Revolusi Prancis: liberté, égalité, fraternité.

Prinsip pertama, liberté (kebebasan), menjamin hak setiap warga negara untuk berpikir, berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan aspirasi, bahkan untuk bermimpi tentang masa depan yang lebih baik. Kebebasan ini bukanlah ancaman bagi negara, melainkan fondasi utama bagi negara demokratis yang sehat.

Prinsip kedua, égalité (kesetaraan), menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Kesetaraan ini menjadi kontrol atas kebebasan, agar kebebasan tidak dimonopoli oleh segelintir elite, sekaligus mencegah diskriminasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-haknya, baik di ruang publik, pengadilan, maupun kehidupan sosial.

Bacaan Lainnya

Prinsip ketiga, fraternité (keadilan sosial), menempatkan demokrasi dalam kerangka kemaslahatan bersama. Demokrasi yang ideal bukan hanya menjamin hak politik, tetapi juga memperjuangkan kesejahteraan, kebersamaan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Namun, realitas demokrasi Indonesia belakangan ini menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi semakin sering diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai hak konstitusional. Peristiwa demonstrasi masyarakat pada akhir Agustus hingga awal September 2025, yang berujung pada penangkapan aktivis dan influencer dengan tuduhan provokasi dan penghasutan, menjadi contoh nyata bagaimana ekspresi politik warga kerap direspons secara represif.

Tindakan tersebut berpotensi mencederai amanat konstitusi dan esensi demokrasi itu sendiri. Secara normatif, kebebasan berpendapat telah dijamin secara jelas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Jaminan ini seharusnya menjadi pegangan negara dalam melindungi warga, bukan justru dibelokkan menjadi dasar pembatasan yang berlebihan.

Memang, konstitusi juga mengatur pembatasan hak melalui Pasal 28J UUD 1945. Namun, pembatasan tersebut harus dilakukan secara proporsional, berbasis hukum, dan dengan pengawasan ketat, semata-mata untuk melindungi hak orang lain serta kepentingan umum. Pasal ini tidak dimaksudkan sebagai alat pembungkam kritik atau legitimasi tindakan sewenang-wenang negara terhadap warga yang bersuara.

Ketika pembatasan justru digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat, maka yang terjadi adalah pembalikan logika konstitusi: negara tidak lagi menjadi pelindung hak rakyat, melainkan aktor yang membatasi ruang demokrasi. Dalam kondisi seperti ini, demokrasi berisiko tereduksi menjadi sekadar prosedur, kehilangan substansi kebebasan dan keadilan sosial.

Gus Dur mengingatkan bahwa kebebasan harus berjalan beriringan dengan kesetaraan di depan hukum. Tanpa kesetaraan, kebebasan hanya menjadi milik segelintir orang. Tanpa kebebasan, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi, kesamaan di hadapan hukum, dan keadilan sosial secara bersamaan, bukan memilih salah satunya sambil mengorbankan yang lain.

Pada akhirnya, tantangan demokrasi Indonesia hari ini bukanlah absennya aturan, melainkan keberanian negara untuk setia pada semangat konstitusi. Jika negara benar-benar ingin menjaga demokrasi, maka kebebasan berpendapat tidak boleh dipersempit, kesetaraan di depan hukum harus ditegakkan, dan keadilan sosial harus menjadi tujuan bersama. Sebagaimana pesan Gus Dur, demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus berujung pada kemaslahatan rakyat.

*Shahib Labibul Hikam, penulis adalah Mahasiswa Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *