PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN), Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di lokasi kejadian, yakni ruko milik pelaku berinisial AR.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengungkap secara rinci kronologi dan motif penganiayaan yang sempat viral di media sosial sejak 30 Juni 2025.
Video yang beredar menunjukkan seorang kurir dianiaya oleh pembeli karena barang pesanan yang diterima melalui metode pembayaran COD dianggap tidak sesuai.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kejadian, sekaligus sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti yang relevan yang terjadi di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Dalam proses rekonstruksi, pelaku, saksi, dan korban—yang diperankan oleh pemeran pengganti—memperagakan kembali adegan saat insiden terjadi.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa emosi pelaku memuncak setelah mendengar istrinya menyebut barang yang diterima adalah palsu. Tak kuasa menahan amarah, pelaku langsung mencekik korban, Irwan Iskiyanto, yang merupakan kurir ekspedisi tersebut.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat. Warga sekitar tampak antusias menyaksikan jalannya proses rekonstruksi langsung di tempat kejadian.
“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tambah Doni.
Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP (dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun), Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman 2 tahun 8 bulan), atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP (ancaman 1 tahun).