Remaja 16 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Kapolresta Palu: Jaringan Narkoba Kini Sasar Generasi Muda

Remaja umur 16 tahun yang edarkan sabu ditangkap Polres Palu. (Foto: Antara)

PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap seorang remaja laki-laki berinisial APR (16) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Minggu (29/6/2025). Penangkapan ini menyita perhatian publik karena usia pelaku yang masih sangat muda. Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan remaja di bawah umur dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda,” tegas Kombes Pol Deny.

Dari tangan APR, polisi menyita tiga paket sabu seberat 38,964 gram, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dos HP, dan tas kain loreng. Ia diketahui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Ikhi di kawasan Kayumalue, untuk dipakai sekaligus diedarkan kembali.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada 23 Juni 2025 tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap APR enam hari kemudian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” tegas Kapolresta lagi.

Bacaan Lainnya

Saat ini APR telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta menyusun laporan resmi.

Dalam pernyataannya, Kombes Deny juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam memutus rantai penyebaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat tinggal,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *