JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada DPR, yang berisi tiga bab utama sebagai dasar pembaruan sistem pemidanaan nasional. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa rancangan ini merupakan langkah penting untuk memastikan sistem hukum pidana berjalan lebih efektif dan sesuai perkembangan masyarakat.
“Dengan demikian pembentukan RUU tentang penyesuaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,” ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (24/11/2025).
Eddy memaparkan bahwa RUU ini terdiri atas tiga bab:
Bab I – Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP
Bab ini memuat empat substansi utama, mulai dari penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok hingga penataan ulang pidana tambahan agar selaras dengan KUHP baru. Selain itu, kategori pidana denda juga disesuaikan dengan Buku I KUHP dan ancaman pidana penjara diselaraskan untuk menghilangkan disparitas.
Bab II – Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah
Pada bab ini, pemerintah membatasi ketentuan pidana denda di peraturan daerah maksimal hingga kategori ke-3, menghapus pidana kurungan dari seluruh perda, serta menegaskan bahwa perda hanya boleh mengatur pidana untuk norma administratif berskala lokal.
