RUU Penyesuaian Pidana Ditargetkan Rampung 1 Desember 2025, Berisi Tiga Bab Reformasi Pemidanaan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI (Foto: Istimewa)

“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation,” jelas Eddy.

Bab III – Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP

Bab terakhir berfokus pada perbaikan redaksi, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sistem baru. Eddy menegaskan bahwa RUU yang terdiri dari sembilan pasal ini merupakan amanat Pasal 613 KUHP baru.

“Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif. jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.

Setelah menerima DIM dari pemerintah, Komisi III DPR menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut. Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, memaparkan bahwa pembahasan panja akan berlangsung pada 25–26 November 2025, dilanjutkan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 1 Desember 2025, rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede sebelum mengetuk palu sebagai tanda pembentukan panja.

Dengan target penyelesaian yang ketat, RUU Penyesuaian Pidana diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat implementasi KUHP baru secara menyeluruh dan konsisten di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *