JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik antar dua provinsi—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—ditetapkan secara administratif sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo yang memimpin rapat secara daring, menurut Prasetyo, mempertimbangkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen data pendukung lain yang dimiliki pemerintah sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, polemik muncul usai terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, selama ini pulau-pulau tersebut diakui sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan sengketa administratif antar kedua provinsi bisa segera berakhir dan pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih baik dan terarah.