Sekjen Organisasi Mahasiswa Laporkan Pelaku Tindakan Pencemaran Nama Baik ke Polres Metro Jakarta Selatan

Ilustrasi

JAKARTA — Dugaan penyebaran fitnah bermuatan tudingan asusila melalui media komunikasi digital berbuntut proses hukum. Seorang warga berinisial IT secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 Januari 2026. Pengaduan diterima kepolisian pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 16.19 WIB, di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan yang disampaikan, pelapor mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyebarkan narasi perbuatan asusila melalui aplikasi WhatsApp. Informasi tersebut disebut disebarluaskan kepada sejumlah pihak dan memuat tudingan perbuatan zina secara bergantian.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini diduga terjadi pada 23 Januari 2026 di Hotel Kartika One Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelapor menilai informasi yang beredar telah berdampak langsung pada rusaknya nama baik dan reputasi pribadi, mengingat posisinya sebagai sekretaris jenderal di salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Dalam berkas pengaduan, pelapor juga mencantumkan adanya saksi-saksi yang mengetahui peristiwa maupun proses penyebaran informasi tersebut. Atas dasar itu, pelapor menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut kini ditangani oleh aparat kepolisian dengan sangkaan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 441 KUHP. Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *