“Dalam validasi BPN, kami menemukan tanda tangan yang tidak sesuai dan berpotensi dipalsukan. Tidak ada status sengketa sebelum klaim dari Supriyadi muncul. Ini sangat janggal,” tegas M.J. Samosir.
Lebih lanjut, mereka menyayangkan pemberitaan media tertentu seperti hariankaltim.com, tayang pada 15/07/2025 yang memuat narasi sepihak dan menyudutkan keluarga Suparno. Berita itu menyebut keluarga sebagai bagian dari ‘mafia tanah’ tanpa ada konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu.
“Kami tidak pernah dihubungi. Ini bukan hanya menyerang nama baik keluarga, tapi juga berpotensi membentuk stigma negatif di masyarakat,” tambah Zulmi.
Saat ini, Kantor Hukum M.J. Samosir & Partners tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ini termasuk laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen, pengaduan ke institusi militer terkait potensi pelanggaran etik, serta permintaan klarifikasi resmi kepada BPN.
Lebih dari sekadar sengketa tanah, kasus ini dinilai menjadi ujian integritas hukum. Keluarga yang memiliki dokumen sah justru harus menghadapi proses hukum yang dituding sarat rekayasa. Fakta-fakta di lapangan pun mulai menunjukkan bahwa yang seharusnya menjadi korban, kini justru tengah dikriminalisasi.