BANGKALAN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya, terus bergulir dan memasuki babak lanjutan di persidangan.
Perkara yang berkaitan dengan dugaan kredit fiktif PT Tonduk Majeng Madura ini kembali menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah tokoh tersohor di Bangkalan.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (1/4/2026), dengan menghadirkan sejumlah saksi penting yang dinilai mengetahui alur penggunaan dana penyertaan modal yang diduga diselewengkan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Sumber Daya periode 2019–2021 berinisial MK. Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan kemudian menetapkan tiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura sebagai tersangka, yakni:
1. Abdul Qodir (Direktur Utama)
2. Uhtori (Direktur)
3. Syafiullah Syarif (Komisaris)
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Suhartono sebelumnya menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp14.815.000.000.
“Mereka sebagai jajaran direksi harus bertanggung jawab atas penyelewengan dana tersebut. Detail penggunaan dana akan terungkap dalam proses persidangan,” ujarnya.
Daftar Saksi Sidang 1 April 2026
Dalam sidang lanjutan yang dinilai krusial tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya:
1. Imron Abd. Fattah
2. Jev Vanand







