3. Nur Aini
4. Nur Fata Yasin, S.Ag.
5. Aminullah, S.E.
6. Reza Teguh Wibowo, S.H.
7. Mokh. Khoirul Safidin
8. Intan Tri Septarin
Saksi Ahli
Selain saksi fakta, persidangan juga akan menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan keuangan:
1. Anton Dwiantoro, S.I.P., CFrA, CRMP
2. Drs. Siswo Sujanto, DEA
Kehadiran sejumlah saksi, khususnya Imron Abd. Fattah yang dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Bangkalan, diperkirakan akan membuka fakta baru terkait dugaan skema kredit fiktif dan aliran dana penyertaan modal BUMD tersebut.
Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah serta kredibilitas BUMD sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah.
Sidang lanjutan ini diperkirakan akan mengungkap secara lebih terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.







