Sidang Lanjutan PT Tonduk Majeng Seret Nama Imron Abd. Fattah ke Pengadilan Tipikor

3. Nur Aini

4. Nur Fata Yasin, S.Ag.

5. Aminullah, S.E.

6. Reza Teguh Wibowo, S.H.

7. Mokh. Khoirul Safidin

Bacaan Lainnya

8. Intan Tri Septarin

Saksi Ahli

Selain saksi fakta, persidangan juga akan menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan keuangan:

1. Anton Dwiantoro, S.I.P., CFrA, CRMP

2. Drs. Siswo Sujanto, DEA

Kehadiran sejumlah saksi, khususnya Imron Abd. Fattah yang dikenal sebagai tokoh berpengaruh di Bangkalan, diperkirakan akan membuka fakta baru terkait dugaan skema kredit fiktif dan aliran dana penyertaan modal BUMD tersebut.

Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah serta kredibilitas BUMD sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah.

Sidang lanjutan ini diperkirakan akan mengungkap secara lebih terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *