Syuriah PBNU Desak Gus Yahya Segera Mundur Sebagai Ketua Umum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besaar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Ketegangan internal muncul di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah beredar luas dan memuat keputusan yang mendesak KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum PBNU.

Rapat berlangsung pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta, dengan 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah yang hadir. Dalam risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu, menetapkan permintaan tegas agar Gus Yahya melepaskan jabatannya dalam tiga hari.

“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tertulis dalam dokumen tersebut.

Lebih lanjut, risalah itu menerangkan bahwa jika Gus Yahya tidak segera mengundurkan diri dalam waktu yang telah ditentukan, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU yang akan memutus pemberhentianya sebagai Ketua PBNU.

“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjut poin keputusan itu.

Bacaan Lainnya

Desakan mundur lahir dari tiga alasan utama, salah satunya terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Forum itu diduga mengundang narasumber yang memiliki kaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Dalam risalah disebut bahwa langkah tersebut bertentangan dengan nilai dan ajaran PBNU serta dinilai mencemarkan nama baik organisasi.

“Kegiatan AKN NU mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU,” demikian isi penjelasan dalam risalah yang beredar.

Situasi ini menambah dinamika di lingkungan PBNU, terutama karena desakan tersebut menyasar langsung pucuk pimpinan organisasi.

Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:

  1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
  2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
  3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
  4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
  5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *