JAKARTA – Isu ini mengemuka di tengah peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin dan sejumlah tokoh penting lainnya di Jakarta Convention Center (JCC) pada Rabu (23/7/2025).
Dalam pidatonya, Ma’ruf Amin secara tegas mendorong pemerintah agar menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang kekayaan alam yang harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami mendukung bapak untuk melaksanakan pasal 33 UUD 45, untuk menggunakan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat semuanya,” ujar Ma’ruf Amin dalam sambutannya.
Presiden Prabowo pun merespons positif pernyataan Ma’ruf Amin tersebut. Ia menilai sambutan Ma’ruf sangat menyentuh inti permasalahan.
“Saya sangat terkesan dengan sambutan dari Profesor Ma’ruf Amin, singkat tidak panjang, tapi sangat esensial, sangat substansial, sangat kena kepada inti masalah,” ucap Prabowo.
Prabowo juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa pembahasan mengenai Pasal 33 UUD 1945 selama ini kurang mendapatkan perhatian dari para tokoh. Justru kata Presiden Prabowo, pasal 33 UUD 1945 dalam amandemen seringkali hendak dihilangkan.
“Kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, proses amandemen itu, yang ingin diubah, antara lain adalah Pasal 33. Pasal 33 itu yang ingin dihilangkan. Kita bersyukur tidak dihilangkan. Ini masalah yang mendasar,” tegasnya.