Terkait OTT KPK di Jakarta, Suap Izin Kawasan Hutan Libatkan Direksi Anak Usaha Perhutani

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan hal tersebut.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dalam OTT yang digelar di Jakarta pada Rabu (13/8/2025), KPK mengamankan sembilan orang, termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, anak perusahaan BUMN Perum Perhutani. Penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Fitroh menyampaikan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.

“KPK diagendakan menyampaikan status para pihak itu pada Kamis (14/8/2025) siang,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

OTT ini menjadi yang keempat dilakukan KPK sepanjang 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT pada Maret di Ogan Komering Ulu terkait suap di DPRD dan Dinas PUPR setempat; pada Juni di Sumatera Utara terkait proyek pembangunan jalan; serta pada awal Agustus di Jakarta, Kendari, dan Makassar dalam kasus proyek rumah sakit umum daerah Kolaka Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *