Tersangka Kasus Perusakan Retreat Kristen di Sukabumi Bertambah, Total Jadi 8 Orang

Ilustrasi

SUKABUMI – Jumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah yang digunakan sebagai lokasi retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, kini bertambah. Polisi menetapkan satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang diamankan telah mencapai delapan orang.

Penambahan tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, pada Minggu (6/7/2025). Tersangka yang baru ditetapkan diketahui berinisial YY, seorang pria berusia 50 tahun yang berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

“Penambahan tersangka ada satu lagi yang telah ditetapkan yaitu saudara YY dengan usia 50 tahun alamat Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ujar Hendra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, YY diduga turut serta dalam aksi perusakan, termasuk merusak sebuah gitar dan mobil Suzuki Ertiga yang terparkir di halaman rumah singgah tersebut.

“Yang bersangkutan berperan dalam perusakan sebuah gitar dan juga perusakan mobil Ertiga yang terparkir di halaman rumah singgah dari anak pemilik daripada ibu Maria,” jelas Hendra.

Bacaan Lainnya

Tersangka YY kini telah ditahan dengan Surat Perintah Penahanan SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, sama seperti tujuh tersangka lainnya.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, ketika sekitar 36 orang umat Kristen, termasuk anak-anak dan pendamping, sedang mengadakan kegiatan keagamaan di rumah milik Nina. Sejumlah warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian mendatangi lokasi dan melakukan perusakan terhadap bangunan, kendaraan, serta barang-barang milik peserta kegiatan.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyatakan, perusakan menyebabkan berbagai kerusakan mulai dari kaca jendela, pagar rumah, kursi, hingga simbol keagamaan seperti salib.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp50.000.000,” ungkap Rudi, Selasa (1/7/2025).

Polisi terus melanjutkan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan kasus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *