Tidak Dipindah ke Nusakambangan, Ammar Zoni Masih Jalani Proses Kasus Baru Narkoba di Cipinang

Artis Ammar Zoni. (Foto: Istimewa)

JAKARTA Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak masuk dalam daftar 41 narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Keputusan itu diambil lantaran Ammar masih menjalani proses hukum baru terkait kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam rutan. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.

“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” ujar Rika, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, Ditjen PAS diketahui telah memindahkan 41 narapidana berisiko tinggi (high risk) asal wilayah Jakarta ke beberapa lapas dengan pengamanan maksimal di Nusakambangan.

“15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, lima orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, delapan orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan satu orang di Lapas Permisan,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan mereka, Ammar tetap berada di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo.

Bacaan Lainnya

“Dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” ujar Wachid, menjelaskan bahwa Ammar sedang menjalani vonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika sejak Juli 2025.

Sebelum dipindahkan ke Cipinang, Ammar sempat mendekam di Rutan Salemba, tempat ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) bersama lima tahanan lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *