Tidak Dipindah ke Nusakambangan, Ammar Zoni Masih Jalani Proses Kasus Baru Narkoba di Cipinang

Artis Ammar Zoni. (Foto: Istimewa)

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, pada 9 Oktober 2025.

Hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih mengungkap bahwa Ammar menerima pasokan sabu dari seorang bernama Andre yang kini berstatus buron (DPO). Barang tersebut dikirim lewat perantara bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lain.

“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Ammar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.

Dalam jaringan itu, Ammar disebut berperan sebagai penampung atau ‘gudang’ narkoba sebelum didistribusikan ke tahanan lain.

“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” tambah Mulyadi.

Bacaan Lainnya

Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di sela-sela atap ruang tahanan. Barang bukti tersebut kini memperkuat dugaan bahwa Ammar berperan aktif dalam peredaran narkoba di lingkungan rutan, sehingga proses hukumnya belum memungkinkan pemindahan ke Nusakambangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *