KALIMANTAN TIMUR – Tim Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) Kementerian Transmigrasi RI yang dipimpin oleh Elya Rifqiati melakukan peninjauan lapangan ke kawasan HPL Merancang Nomor 46/HPL/BPN/97 pada Jumat (29/8/2025). Kunjungan ini menjadi sorotan publik karena mengungkap adanya okupasi lahan dan aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan masyarakat.
Dalam agenda tersebut, Elya Rifqiati memimpin langsung mediasi dengan masyarakat di titik jalan hauling tambang yang masuk kawasan HPL. Mediasi turut dihadiri Kepala Kampung Zulkarnain, para kepala dusun, serta Ketua RT setempat.
Warga menyampaikan sejumlah keresahan yang mendesak, mulai dari pemaksaan tanda tangan kepala dusun oleh pihak swasta untuk mengubah lahan HPL menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), eksploitasi lahan tanpa Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT), hingga penerbitan ilegal Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) oleh oknum mantan kepala kampung dan Ketua RT.
Menanggapi hal tersebut, Elya menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan semua aspirasi akan dibawa ke tingkat pusat.
“Kami hadir langsung di lapangan untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua catatan ini akan menjadi dasar tindak lanjut di tingkat kementerian agar permasalahan lahan HPL Merancang dapat segera ditangani secara adil dan sesuai aturan,” ujar Elya di hadapan warga.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan aparat hukum untuk menghentikan praktik ilegal yang telah merugikan masyarakat maupun negara.
Kehadiran tim kementerian yang dipimpin Elya Rifqiati pada 29 Agustus 2025 ini dinilai menjadi momentum penting untuk menjaga kejelasan status hukum lahan HPL Merancang sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.